GLOBAL ITAH NEWS, JAKARTA – Pemerintah akan menyusun aturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah di Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan turunan setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (22/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satu materi yang akan diatur adalah penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Pemerintah belum mengumumkan angka pasti mengenai luas maksimal tanah yang nantinya dapat dimiliki atau dikuasai. Karena itu, informasi mengenai batas tertentu dalam satuan hektare belum dapat disebut sebagai ketentuan baru yang sudah berlaku.
Nusron menyampaikan rencana penyusunan aturan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). Pemerintah menyatakan akan menyelesaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Aturan turunan tersebut tidak hanya membahas batas kepemilikan tanah. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Selain itu, PP akan mengatur tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketentuan mengenai pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, serta aset BUMN dan BUMD juga termasuk dalam materi yang akan disusun pemerintah.
Penyelesaian konflik agraria menjadi bagian lain dari aturan yang dipersiapkan. Pemerintah juga akan mengatur tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, serta pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Materi lainnya adalah penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Dari ketentuan tersebut, batas minimum dan maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah akan menjadi salah satu aspek yang perlu dirumuskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
Hingga Rabu (23/09/2026), belum ada informasi resmi mengenai angka maksimal luas tanah yang boleh dimiliki setiap orang atau badan usaha berdasarkan aturan baru tersebut. Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu substansi Peraturan Pemerintah yang akan disusun pemerintah.
Pembahasan mengenai batas kepemilikan tanah juga penting karena ketentuan tersebut nantinya akan berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Detail mengenai subjek yang terkena aturan, jenis hak atas tanah, luas yang diperbolehkan, serta mekanisme pengendaliannya harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan.
Penyusunan aturan pelaksana juga menjadi tahapan penting setelah pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Undang-Undang memberikan kerangka hukum, sementara sejumlah aspek teknis akan dijabarkan melalui peraturan pemerintah dan aturan pelaksana lainnya sesuai kewenangan.
Pemerintah menyatakan regulasi turunan tersebut diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain penataan kepemilikan dan penguasaan tanah, pemerintah juga memasukkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu materi yang akan diatur.
Bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa luas tanah tertentu otomatis melanggar ketentuan baru. Angka dan mekanisme pembatasan masih menunggu aturan pelaksana. Ketentuan yang berlaku saat ini perlu dibedakan dari aturan baru yang masih dalam proses penyusunan.
Informasi mengenai perubahan kebijakan pertanahan juga perlu diperiksa melalui sumber resmi. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami rencana penyusunan batas maksimum sebagai aturan yang sudah menetapkan luas kepemilikan tertentu.
Setelah Peraturan Pemerintah disusun dan ditetapkan, masyarakat dapat mengetahui secara lebih jelas mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah, termasuk mekanisme penerapannya.
Dengan demikian, perkembangan terbaru pada 23 September 2026 adalah pemerintah menyiapkan aturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah sebagai bagian dari tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Namun, besaran batas maksimum belum diumumkan secara resmi.
Global Itah News akan mengikuti perkembangan aturan pertanahan tersebut berdasarkan regulasi dan keterangan resmi pemerintah.
Dalam konteks pelaksanaannya, aturan baru nantinya perlu memberikan kepastian mengenai siapa yang termasuk dalam cakupan pengaturan. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat, pelaku usaha, serta pemegang hak atas tanah dapat memahami kewajiban dan batasan yang berlaku setelah regulasi ditetapkan.
Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi mengenai tahapan penyusunan aturan secara terbuka. Publik dapat mengikuti proses tersebut melalui pengumuman dan dokumen resmi agar informasi mengenai reforma agraria tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum memiliki dasar hukum.
Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan adalah adanya rencana penyusunan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Angka maksimal, metode penghitungan, serta ketentuan teknis lainnya masih menunggu regulasi turunan yang menjadi dasar penerapannya.


Comment