KUALA KURUN — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memutuskan penghentian sementara kegiatan operasional selama satu bulan terhadap PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing. Kebijakan itu diambil karena kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan kewajiban HGU berlarut-larut. Setiap perusahaan, menurutnya, harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujar Jaya Samaya Monong dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa langkah penghentian sementara merupakan bentuk penegasan pemerintah daerah agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Menurut Bupati, tindakan serupa dapat diberikan kepada perusahaan lain yang belum menunjukkan progres signifikan dalam memenuhi kewajibannya.
“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan masing-masing perusahaan. Apabila kewajiban belum juga dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menekankan bahwa keberadaan investasi di Kabupaten Gunung Mas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Menurutnya, investasi tidak hanya berbicara mengenai aktivitas usaha dan keuntungan perusahaan, tetapi juga harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan dan akan kita kawal proses penyelesaiannya,” tambah Bupati.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan penegak hukum. Tampak hadir Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, Kepala ATR/BPN Gunung Mas Bambang Sumarsono, Asisten II Setda Gunung Mas Baryen, Kepala Dinas Pertanian Aryantoni, Kepala DPMPTSP Harpaseno, serta Kepala Bapenda Epta Diana.
Selain itu, rapat juga diikuti seluruh perwakilan manajer dan humas Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan kewajiban HGU menjadi perhatian bersama.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memastikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menambahkan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti tanpa penundaan. Pemerintah daerah akan memastikan setiap kewajiban perusahaan menjadi perhatian bersama dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Pemkab Gunung Mas berharap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat meningkatkan komitmen dan kepatuhan terhadap kewajibannya. Dengan demikian, keberadaan investasi perkebunan di daerah benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.


Comment