GLOBAL ITAH NEWS, PALANGKA RAYA – Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan klarifikasi setelah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik terhadap Natasya, vokalis band R.A.S.Y.A. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (22/09/2026).
Dalam pernyataannya, Ain menyampaikan permohonan maaf kepada Natasya, seluruh personel R.A.S.Y.A, serta masyarakat Palangka Raya dan Kalimantan Tengah. Ia menyebut permintaan maaf tersebut disampaikan atas tindakan yang dilakukannya saat acara musik yang kemudian memicu polemik dan berlanjut ke proses hukum.
Ain mengatakan aksi yang menjadi sorotan tersebut dilakukan secara spontan. Ia juga menyatakan tidak memiliki maksud untuk merendahkan perempuan, mengganggu kegiatan bermusik, maupun membawa dampak buruk terhadap masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kejadian tersebut saya lakukan secara spontan, tanpa ada kesengajaan untuk menjatuhkan harkat dan martabat wanita,” ujar Ain dalam pernyataan yang diberitakan sejumlah media pada Rabu (23/09/2026). Dalam klarifikasinya, ia juga menyatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.
Klarifikasi tersebut muncul setelah video kejadian saat penampilan R.A.S.Y.A dalam acara penggalangan dana untuk penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (20/09/2026).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Natasya melaporkan Ain Nasriko ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada Selasa (22/09/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang menurut pihak pelapor terjadi ketika Natasya sedang tampil di atas panggung.
ANTARA Kalteng melaporkan bahwa Natasya, melalui kuasa hukumnya Jeffriko Seran, secara resmi membuat laporan di Polda Kalteng. Pihak pelapor menyebut tindakan yang terjadi di atas panggung sebagai dugaan pelecehan dan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Sejumlah pemberitaan menyebut kejadian bermula ketika Ain mendatangi area panggung dan membawa pakaian dalam perempuan yang kemudian diletakkan di sekitar stand lirik yang digunakan Natasya. Detail mengenai kejadian tersebut menjadi bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor yang kini berada dalam proses penanganan kepolisian.
Di sisi lain, klarifikasi Ain memberikan perspektif berbeda mengenai maksud di balik tindakannya. Ia tidak menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi, tetapi menjelaskan bahwa menurut dirinya aksi itu dilakukan secara spontan dan tidak dimaksudkan sebagai pelecehan atau tindakan untuk merendahkan perempuan.
Permintaan maaf tersebut juga disampaikan kepada masyarakat. Ain mengakui bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah. Ia menyatakan akan menjadikan kejadian itu sebagai bahan evaluasi dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Namun, permintaan maaf dan klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus laporan yang telah dibuat pihak Natasya. Laporan kepada kepolisian tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Kuasa hukum Natasya sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum setelah menilai persoalan tersebut perlu diproses secara resmi. ANTARA Kalteng mencatat laporan tersebut dibuat oleh Natasya melalui kuasa hukumnya pada 22 September 2026.
Kasus ini juga mendapat perhatian karena peristiwa terjadi dalam kegiatan musik yang memiliki tujuan penggalangan dana untuk penanganan karhutla. Konteks tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pemberitaan setelah video kejadian beredar di media sosial.
Dari sisi terlapor, Ain kini telah menyampaikan sikap terbukanya melalui permintaan maaf dan penjelasan mengenai maksud tindakannya. Dari sisi pelapor, proses hukum tetap ditempuh untuk meminta penanganan resmi atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Dengan adanya dua perkembangan tersebut, informasi mengenai perkara saat ini perlu ditempatkan secara berimbang. Pernyataan Ain merupakan klarifikasi dari pihak yang dilaporkan, sedangkan dugaan pelecehan merupakan materi laporan pihak Natasya yang masih harus diproses sesuai mekanisme hukum.
Hingga informasi yang tersedia pada Rabu (23/09/2026), belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Ain bersalah. Karena itu, perkara tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan proses hukum, sementara masing-masing pihak telah menyampaikan keterangannya kepada publik.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penanganan laporan oleh kepolisian serta keterangan dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Global Itah News akan mengikuti perkembangan perkara dengan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.


Comment